Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
Dari Sahl
bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا » وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim
(kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang
meyantuni anak yatim, sehingga imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab:
keutamaan orang yang mengasuh anak yatim.
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
- Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar.
- Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.
- Keutamaan dalam hadits ini belaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu.
- Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.
- Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:
1. Larangan
menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ}
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu)
dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di
sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah
mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS
al-Ahzaab: 5).
2. Anak
angkat/anak asuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang
mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak
angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua
angkatnya meninggal dunia.
3. Anak
angkat/anak asuh bukanlah mahram, sehingga wajib bagi orang tua yang
mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi
aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain
yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
Rosululloh saw. bersabda,
“Barangsiapa meletakkan tangannya di atas kepala anak yatim dengan penuh kasih
sayang, maka untuk setiap helai rambut yang disentuhnya akan memperoleh satu
pahala, dan barangsiapa berbuat baik terhadap anak yatim, dia akan bersamaku di
Jannah seperti dua jari ini.” Ketika mensabdakan hadits ini Rosululloh saw.
berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya.
Jika niat
anda ingin menjadi Donatur untuk Anak Yatim, silahkan Klik : http://yayasanrahmatanlilalaminjakartatimur.org/galeri/santunan-anak-yatim/